tugas rangkuman ISD
d). Usaha mengurangi / menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
Adapan cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut:
b). Integrasi
Nama
: Sardi Irfansyah
Kelas
: 1IB03
NPM : 16412848
BAB I
ISD SEBAGAI
SALAH SATU MKDU
lmu sosial
dasar (ISD) adalah suatu ilmu
pengetahuan yang menelaah masalah - masalah sosial yang timbul dan berkembang,
yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian - pengertian yang
berasal dari berbagai bidang pengetahuan dalam ilmu - ilmu social. ISD
memberikan dasar-dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial.
Contoh : sejarah,
ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi social.
Tujuan ilmu sosial dasar adalah untuk
membantu perkembangan pola pikir mahasiswa dalam keperibadian agar dapat
memeperoleh wawasan yang lebih luas dan agar memeiliki ciri keperibadian yang
diharapkan dari setiap golongan yang terpelajar Indonesia, memahami dan
meyadari adanya kenyataan-kenyataan social dan masalah yang ada di kalangan
mayarakat dan juga agar mahasisawa peka dan tanggap terhadap masalah-masalah
social, meyadari bahwa setiap masalah sosial
yang timbul di dalam masyarakat selalu bersipat kompeks dan hanya dapat
mendekatinya mempelajarinya secara lengkap.
A. Hubungan Ilmu social dasar (ISD) dan ilmu
pengetahuan sosial (IPS).
Perbedaan ilmu social dasar (ISD)
dan ilmu pengetahuan Sosial (IPS) yaitu ilmu pengetahuan social dasar diberikan
atau dipelajari diperguruan tinggi dan merupakan satu matakuliah tunggal.
Sedangkan ilmu pengetahuan social (IPS) diberikan atau dipelajari di Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan merupakan gabungan
dari sejumlah mata pelajaran untuk sekolah lanjutan di antaranya IPS GEOGRAPI,
IPS SEJARAH, IPS SOSIOLOGI,
Persamaan ilmu social dasar (ISD)
dan ilmu pengetahuan social (IPS) yaitu sama-sama mempelajari ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan masyarakat dan hamper memiliki runglinkup yang sama dalam
kemasyarakatan. Juga,merupakan bahan setudi untuk program pengajaran, dan
keduanya terdiri dari keyataan dan masalah social.
B. Ruang Lingkup Ilmu Social Dasar.
Rung lingkup Ilmu social dasar
dibagi menjadi dua masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan
ruang lingkup pembahasan mata kuliah ilmu social dasar, diantara nya:
a.
Berbagai aspek yang
merupakan suatu masalah social yang dapat di tanggapi dengan pendekatan sendiri
atau pendekatan gabungan antar bidang.
b.
Adanya keragaman
golongan dan kesatuan social lain dalam masyarakat.
Berdasarkan rung
lingkup di atas masih perlu penjabaran untuk bias di peroleh ke pokok bahasan
dan sub pokok bahasan, yaitu:
1. Mempelajarai
adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan
masyarakat dan kebudayaan.
2. Mempelajari
adanya masalah individu dan masyaraka
3. Mengkaji
masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari
hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari
hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari
masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan
Dan materi ilmu social
dasar terdiri dari masalah-masalah social dengan demikian bahan mata pelajaran
ilmu social dasar dapat di bedakan atas Tiga golongan:
1. Kenyataan
social yang ada dalam masyarakat yang secara bersama-sama merupakan masalah
social tertentu, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau
sudut pandangnya.
2. Konssep
atau pegertian tentang kenyataan social di batasi pada konsep dasar yang
diperlukan untuk mempelajari masalah-maslah social yang di pahami dalam IPS.
3. Masalah-maslah
social yang timbul dalam masyarakat biasanya terlibat dalam berbagai
kenyataan-kenyataan social yang antara
satu dengan yang lain saling berkaitan.
Tiga golongan bahan
pelajaran Ilmu Sosial Dasar
1. Kenyataan
– kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama – sama
merupakan masalah sosial tertentu.
2. Kenyataan
– kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli
ilmu – ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau
sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan
interdisiplin / multidisiplin.
3. Konsep
– konsep sosial atau pengertian – pengertian tentang kenyataan – kenyataan sosial
dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk
mempelajari masalah – masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan
Sosial.
4. Masalah
– masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai
kenyataan – kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
BAB II
PENDUDUK ,
MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Pengertian kebudayaan
Kebudayaan
sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw
Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah
untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke
generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut
Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma
sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius,
dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut
Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota
masyarakat.
Menurut
Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya,
rasa, dan cipta masyarakat.
Dari
berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan
adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan
perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai
makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata,
misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial,
religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia
dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Unsur-Unsur Kebudayaan
Wujud Kebudayaan Menurut J.J.
Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan
artefak.
- Gagasan (Wujud ideal) kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
- Aktivitas (tindakan) adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
- Artefak (karya) adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Pertumbuhan Dan Perkembangan
Kebudayaan
Penerapan
teknologi maju untuk mempercepat pebangunan nasional selama 32 tahun yang lalu
telah menuntut pengembangan perangkat nilai budaya, norma sosial disamping
ketrampilan dan keahlian tenagakerja dengn sikap mental yang mendukungnya.
Penerapan teknologi maju yang mahal biayanya itu memerlukan penanaman modal
yang besar (intensive capital investment); Modal yang besar itu harus dikelola
secara professional (management) agar dapat mendatangkan keuntungan materi
seoptimal mungkin; Karena itu juga memerlukan tenagakerja yang berketrampilan
dan professional dengan orientasi senantiasa mengejar keberhasilan (achievement
orientation).
Tanpa
disadari, kenyataan tersebut, telah memacu perkembangan tatanan sosial di
segenap sector kehidupan yang pada gilirannya telah menimbulkan berbagai reaksi
pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dalam proses perkembangan sosial budaya
itu, biasanya hanya mereka yang mempunyai berbagai keunggulan sosial-politik,
ekonomi dan teknologi yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan bebas.
Akibatnya mereka yang tidak siap akan tergusur dan semakin terpuruk hidupnya,
dan memperlebar serta memperdalam kesenjangan sosial yang pada gilirannya dapat
menimbulkan kecemburuan sosial yang memperbesar potensi konflik sosial.dalam
masyarakat majemuk dengan multi kulturnya.
Penerapan teknologi maju yang mahal
biayanya cenderung bersifat exploitative dan expansif dalam pelaksanaannya.
Untuk mengejar keuntungan materi seoptimal mungkin, mesin-mesin berat yang
mahal harganya dan beaya perawatannya, mendorong pengusaha untuk menggunakannya
secara intensif tanpa mengenal waktu. Pembabatan dhutan secara besar-besaran
tanpa mengenal waktu siang dan malam, demikian juga mesin pabrik harus bekerja
terus menerus dan mengoah bahan mentah menjadi barang jadi yang siap di lempar
ke pasar. Pemenuhan bahan mentah yang diperlukan telah menimbulkan tekanan pada
lingkungan yang pada gilirannya mengancam kehidupan penduduk yang dilahirkan,
dibesarkan dan mengembangkan kehidupan di lingkungan yang di explotasi secara besar-besaran.
Di samping itu penerapan teknologi
maju juga cenderung tidak mengenal batas lingkungan geografik, sosial dan
kebudayaan maupun politik. Di mana ada sumber daya alam yang diperlukan untuk
memperlancar kegiatan industri yang ditopang dengan peralatan modern, kesana
pula mesin-mesin modern didatangkan dan digunakan tanpa memperhatikan kearifan
lingkungan (ecological wisdom) penduduk setempat.
Ketimpangan
sosial-budaya antar penduduk pedesaan dan perkotaan ini pada gilirannya juga
menjadi salah satu pemicu perkembangan norma-norma sosial dan nilai-nilai
budaya yang befungsi sebagai pedoman dan kerangka acuan penduduk perdesaan yang
harus nmampu memperluas jaringan sosial secara menguntungkan. Apa yang
seringkali dilupakan orang adalah lumpuhnya pranata sosial lama sehingga
penduduk seolah-olahkehilangan pedoman dalam melakukan kegiatan. Kalaupun
pranata sosial itu masih ada, namun tidak berfungsi lagi dalam menata kehidupan
pendudduk sehari-hari. Seolah-olah terah terjadi kelumpuhan sosial seperti kasus
lumpur panas Sidoarjo, pembalakan liar oleh orang kota, penyitaan kayu tebangan
tanpa alas an hokum yang jelas, penguasaan lahan oleh mereka yang tidak berhak.
Kelumpuhan
sosial itu telah menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan dan berlanjut
dengan pertikaian yang disertai kekerasan ataupun amuk.
Tingkatan Norma
- Cara, adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
- Kebiasaan, merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
- Tata kelakuan, adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
- Adat Istiadat, adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Contoh Norma Yang Ada Di Masyarakat
- Norma agama, adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh: Melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya.
- Norma kesusilaan, adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
- Norma kesopanan, adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, tidak kencing di sembarang tempat.
- Norma kebiasaan, adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
- Kode etik, adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Pranata Sosial Di Masyarakat
1.
Pranata Keluarga: meliputi semua pihak yang ada
hubungan darah atau keturunan.
2.
Pranata Ekonomi: seperangkat aturan yg mengatur tentang
kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa sehingga terwujud
kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.
3.
Pranata Politik: merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan kekuasaan.
4.
Pranata Pendidikan: adalah suatu proses yang terjadi
karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan
lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan
lingkungannya.
5.
Pranata Agama: merupakan suatau sistem terpadu antara
keyakinan dan praktik yang berkaitan dengan hal-hal yang suci yang dianggap tak
terjangkau.
BAB III
INDIVIDU,
KELUARGA DAN MASYARAKAT
Manusia
pada dasarnya adalah mahluk yang hidup dalam kelompok dan mempunyai organisme
yang terbatas di banding jenis mahluk lain ciptaan Tuhan. Untuk mengatasi
keterbatasan kemampuan organisasinya itu, menusia mengembangkan sistem-sistem
dalam hidupnya melalui kemampuan akalnya seperti sistem mata pencaharian,
sistem perlengkapan hidup dan lain-lain. Dalam kehidupannya sejak lahir manusia
itu telah mengenal dan berhubungan dengan manusia lainnya. Seandainya manusia
itu hidup sendiri, misalnya dalam sebuah ruangan tertutup tanpa berhubungan
dengan manusia lainnya, maka jelas jiwanya akan terganggu.
Naluri
manusia untuk selalu hidup dan berhubungan dengan orang lain disebut “gregariousness”
dan oleh karena itu manusia disebut mahluk sosial. Dengan adanya naluri ini,
manusia mengembangkan pengetahuannya untuk mengatasi kehidupannya dan memberi
makna kepada kehidupannya, sehingga timbul apa yang kita kenal sebagai
kebudayaan yaitu sistem terintegrasi dari perilaku manusia dalam berinteraksi
dengan lingkungannya. Dengan demikian manusia dikenal sebagai mahluk yang
berbudaya karena berfungsi sebagai pembentuk kebudayaan, sekaligus apat
berperan karena didorong oleh hasrat atau keinginan yang ada dalam diri manusia
yaitu :
menyatu
dengan manusia lain yang berbeda disekelilingnya
menyatu
dengan suasana dalam sekelilingnya
Kesemua
itu dapat terlihat dari reaksi yang diberikan manusia terhadap alam yang kadang
kejam dan ramah kepada mereka. Manusia itu pada hakekatnya adalah mahluk
sosial, tidak dapat hidup menyendiri. Ia merupakan “Soon Politikon” , manusia
itu merupakan mahluk yang hidup bergaul, berinteraksi. Perkembangan dari
kondisi ini menimbulkan kesatuan-kesatuan manusia, kelompok-kelompok sosial
yang berupa keluarga, dan masyarakat. Maka terjadilah suatu sistem yang dikenal
sebagai sistem kemasyarakatan atau organisasi sosial yang mengatur kehidupan
mereka, memenuhi kebutuhan hidupnya.
MANUSIA
SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU
Individu
berasal dari kata latin “individuum” artinya yang tidak terbagi, maka kata
individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakan suatu kesatuan
yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai
suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang
terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalam kaitannya
dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula
diartikan sebagai manusia.
Dalam
pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila pola tingkah
lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkah laku
umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya
memiliki peranan-peranan yang khsa didalam lingkungan sosialnya, meliankan juga
mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalam suatu
kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya, karena
tingkah laku yang ditampilkannya hamper identik dengan tingkah laku masa.
Dalam
perkembangannya setiap individu mengalami dan dibebankan berbagai peranan, yang
berasal dari kondisi kebersamaan hidup dengan sesame manusia. Seringakli pula
terdapat konflik dalam diri individu, karena tingkah laku yang khas dirinya
bertentangan dengan peranan yang dituntut masyarakatnya. Namun setiap warga
masyarakat yang namanya individu wajar untuk menyesuaikan tingkah lakunya
sebagai bagian dari perilaku sosial masyarakatnya. Keberhasilan dalam
menyesuaikan diri atau memerankan diri sebagai individu dan sebagai warga
bagian masyarakatnya memberikan konotasi “maang” dalam arti sosial. Artinya
individu tersebut telah dapat menemukan kepribadiannya aatau dengan kata lain
proses aktualisasi dirinya sebagai bagian dari lingkungannya telah terbentuk.
Pertumbuhan
Individu
Perkembangan
manusia yang wajar dan normal harus melalui proses pertumbuhan dan perkembangan
lahir batin. Dalam arti bahwa individu atau pribadi manusia merupakan
keselurhan jiwa raga yang mempunyai cirri-ciri khas tersendiri. Walaupun
terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan
adalah suatu perubahan yang menuju kearah yang lebih maju, lebih dewasa. Timbul
berbagai pendapat dari berbagai aliran mengenai pertumbuhan. Menurut para ahli
yang menganut aliran asosiasi berpendapat, bahwa pertumbuhan pada dasarnya
adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi yang primer adalah bagian-bagian.
Bagian-bagian yang ada lebih dahulu, sedangkan keseluruhan ada pada kemudian.
Bagian-bagian ini terikat satu sama lain menjadi keseluruhan asosiasi. Dapat
dirumuskan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan
pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh timbal balik dari
pengalaman atau empiri luar melalui pancaindera yang menimbulkan sensations
maupun pengalaman dalam mengenal keadaan batin sendiri yang menimbulkan
sensation.
Menurut
aliran psikologi gestalt pertmbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses
diferensiasi yang pokok adalah keseluruhan sedang bagian-bagian hanya mempunyai
arti sebagai bagian dari keselurhan dalam hubungan fungsional dengan
bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini keselurhan yang lebih dahulu
ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Dapat disimpulkan bahwa
pertumbuhan ini adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia
dalam mengenal suatu yangsemula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru
kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Konsep
aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses
sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga
sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pertumbuhan:
Pendirian
Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan
itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir
Pendirian
Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat
nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung
pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
Pendirian
konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara
dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi
Masa vital
yaitu dari usia 0.0 sampai kira-kira 2 tahun.
Pada
masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan
berbagai hal dalam dunianya. meurut Frued tahun pertama dalam kehidupan
individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumber
kenikmatan dan ketaidak nikmatan. Pendapat semacam ini mungkin beralasan kepaa
kenyataan, bahwa pada masa ini mulut memainkan peranan penting dalam kehidupan
individu. Bahwa anak memasukkan apa saja yang dijumpai ke dalam mulutnya itu
tidak karena multu merupakan sumber kenikmatan utama, melainkan karena pada
waktu itu mulut merupakan alat utama untuk melakukan eksplorasi dan belajar.
Pada tahun kedua anak belajar berjalan, dan dengan berjalan itu anak mulai pula
belajar menguasai ruang. Di samping itu terjadi pembiasaan tahu akan
kebersihan. Melalui tahu akan kebersihan itu anak belajar mengontrol
impuls-impuls yang datang dari dalam dirinya.
Masa estetik
dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun
masa estetik ini dianggap sebagai masa pertumbuhan
arasa keindahan. sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini
pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Dalam masa ini pula
tampak muncuk gejala kenakalan yang umumnya terjadi antara 3 tahun sampai umur
5 tahun. Anak sering menentang kehendak orang atau, kadang sampai menggunakan
kata – kata kasar, dengan sengaja melanggar apa yang dilarang dan tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Adapun alasan anak berbuat kenakalan dalam usia
tersebut adalah :
Berkat
pertumbuhan bahasanya yang merupakan modal utama bagi anak dalam menghadapi
dunianya maka samapi-lah anak pada penyadaran ”aku”nya atau tahap menemukan
”akunya yaitu suatu tahap ketika anak menemukan dirinya sebagai subyek.
Kalau
pada masa-masa sebelumya anak masih merasa satu dengan dunianya, belum mampu
mengadakan pemisahan secara sadar antara dirinya sendiri sebgai subyek dan yagn
lain sebagai obyek maka kemampuan ini kini dimilikinya. Berarti dia menyadari
bahwa dirinya juga subyek seperti yang lain. sebagai subyek dia mempunyai
kebebasan untuk menghendaki sesuatu.
Pada
masa ini terjadi apa yang kita sebut dengan menghendaki dan kehendak yang
dimiliki tidak dapat ditahan-tahan; akna tetapi kalau dia telah memperolehnya
maka dia tidak lagi memperdulikannya dan menghendaki benda yang lain dan
seterusnya
Masa
intelektual dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14 tahun
ada beberapa sifat khas pada anak-anak masa ini antara
lain :
a.
adanya korelasi
positif yang tinggi antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah
b.
sikap tunduk
kepada peraturan-peraturan, permainan yang tradisional
c.
adanya
kecenderungan memuji diri sendiri
d.
kalau tidak
dapat menyelesaikan ssesuatu soal maka soal itu dianggap tidak penting
e.
senang
membandingkan dirinya dengan anak lain
f.
adanya minat
kepada kehidupan praktis sehari-hari yang konkrit
g.
amat realistik
ingin tahu, ingin belajar
h.
gemar membentuk
kelompok sebaya
Masa sosial,
kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai kira-kira 20 – 21 tahun
KELUARGA
DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN MANUSIA
Keluarga
adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok
kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan
individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang
melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam
masyarakat.
Keluarga
merupakan gejala universal yang terdapat dimana-mana di dunia ini. Sebagai
gejala yang universal, keluarga mempunyai 4 karakteristik yang memberi
kejelasan tentang konsep keluarga .
Keluarga
terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau
adopsi. Yang mengiakt suami dan istri adalah perkawinan, yang mempersatukan
orang tua dan anak-anak adalah hubungan darah (umumnya) dan kadang-karang
adopsi.
para anggota
suatu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka
membentuk sautu rumah tangga (household), kadang-kadang satu rumah tangga itu
hanya terdiri dari suami istri tanpa anak-anak, atau dengan satu atau dua anak
saja
Keluarga itu
merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling berkomunikasi,
yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak laki-laki dan anak
perempuan
Keluarga itu
mempertahankan suatu kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari
kebudayaan umum yang lebih luas.
Dalam
bentuknya yang paling dasar sebuah keluarga terdiri atas seorang laki-laki dan
seorang perempuan, dan ditambah dengan anak-anak mereka yang belum menikah,
biasanya tinggal dalam satu rumah, dalam antropologi disebut keluarga inti..
satu keluarga ini dapat juga terwujud menjadi keluarga luas dengan adanya
tambahan dari sejumlah orang lain, baik yang kerabat maupun yang tidak
sekerabat, yang secara bersama-sama hidup dalam satu rumah tangga dengan keluarga
inti. Emile Durkheim mengemukakan tentang sosiologi keluarga dalam karyanya :
Introduction a la sosiologi de la famile (mayor Polak, 1979: 331). Bersumber
dari karya ini muncul istilah : keluarga conjugal : yaitu keluarga dalam
perkawinan monogamy, terdiri dari ayah, ibi, dan anak-anaknya. Keluarga
conjugal sering juga disebut keluarga batih atau keluarga inti.
Koentjaraningrat membedakan 3 macam keluarga luas berdasarkan bentuknya :
keluarga
luas utrolokal, berdasarkan adapt utrolokal, terdiri dari keluarga inti senior
dengan keluarga-keluarga batih/inti anak laki-laki maupun anak perempuan.
keluarga
luas viriolokal, berdasakan adapt viriolokal, terdiri dari satu keluarga inti
senior dengan keluarga-keluarga inti dari anak-anak lelaki.
Keluarga
luas uxorilokal, berdasarkan adapt uxorilokal, terdiri dari satu keluarga inti
senior dengan keluarga-keuarga batih/inti anak-anak perempuan
Emilie
Durkheim mengemukakan tentang sosoiologi kelaurga dalam karyanya “Introduction
a la sosiologi de la familie”. bersumber dari karya Emilie inilah muncul
istilah keluarga konjugal. Keluarga conjugal adalah keluarga dalam perkawinan
monogamy,terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. Keluarga konjugal sering juga
disebut keluarga inti atau keluarga batih, untuk membedakannya dengan keluarga
inti atau konsanguin. Contoh: keuarga besar (konsanguin) dalam lingkungan
bangsa Indonesia antara lain terdapat pada keluarga suku batak. Kelaurg asuku
batak terhimpun berdasarkan pada garis marga, misalnya maraga harahap, Nasution,
simbolon, atau simanjuntak
Dalam
keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan.
Suatu pekerjaan yagn harus dilakukan itu biasanya disebut fungsi. Fungsi
keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakn didalam atau
oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah
Fungsi
biologis
Fungsi
Pemeliharaan
Fungsi
Ekonomi
Fungsi
Keagamaan
Fungsi
Sosial
MASYARAKAT
SUATU UNSUR DARI KEHIDUPAN MANUSIA
Masyarakat
adalah suatu istilah yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari, aa masyarakat
kota, masyarakat desa, masyarakat ilmiah, dan lain-lain. Dalam bahas Inggris
dipakai istilah society yang berasal dari kata latin socius, yang berarti
“kawan” istilah masyarakat itu sendiri berasal dari akar kata Arab yaitu
Syaraka yang berarti “ ikut serta, berpartisipasi”
Peter
L Berger, seorang ahlisosiologi memberikan definisi masyarakat sebagai beriktu
: “ masyarakat merupakan suatu keseluruhan komplkes hubungan manusia yang luas
sifatnya.”. Koentjaraningrat dalam tulisannya menyatakan bahwa masyarakat
adalah sekumpulan manusia atau kesatuan hidup manusiayang berinteraksi menurut
suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat
oleh suatu rasa identitas bersama. Dalam psikologi sosial masyarakat dinyatakan
sebagai sekelompok manusia dalam suatu kebersamaan hidup dan dengan wawasan
hidup yang bersifat kolektif, yang menunjukkan keteraturan tingkah laku
warganya guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masing-masing.Menilikkenyataan
dilapangan, suatu masyarakat bisaberupa suatu suku bangsa, bisa juga berlatar
belakang dari berbagai suku.
Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat
dapata digolongkan menjadi :
Masyarakat
sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitive) pola pembagian
kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan
jenis kelamin, nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan
dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam menghadapi tantangan-tantangan
alam yagn buas saat itu.
Masyarakat
Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelomok sosial, atau lebih dikenal
dengan sebuatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang
berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan
masyarakat maju, dapat dibedakan
Masyarakat
non industri. Secara garis besar, kelompok ini dapat digolongkan menjadi gua
golongan yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Dalam kelompok primer,
interaksi antar anggotanya terjdi lebih intensif, lebih erat, lebi akrab.
Kelompok ini disebut juga kelompok face to face group.Sifag interaksi bercirak
kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian
tugas pada kelompok ini dititik berakan pada kesadaran, tanggungjawab para
anggotadan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Dalam
kelompok sekunder terpaut saling hubungan tidak langsung, formal, juga kurang
bersifat kekeluargaan. Oleh krn itu sifat interaksi, pembagian kerja, diatur atas
dasar pertimbangan-pertimbagnan rasional obyektif. Para anggota menerima
pembagian kerja atas dasar kemampuan / keahlian tertentu, disamping dituntut
target dan tujuan tertentu yang telah ditentukan.
Masyarakat
Industri. Contoh tukang roti, tukang sepatu, tukang bubut, tukang las.
Urbanisasi dan Urbanisme
pemudik1. Pengertian Urbanisasi
Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk
dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses
terjadinya masyarakat perkotaan. Dengan demikian urbanisasi adalah suatu proses
dengan tanda-tanda sebagai berikut:
a. Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke
kota
b. Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria
di sektor sekunder (industri) dan sektor tersier (jasa)
c. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
d. Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai
segi ekonomi sosial, kebudayaan dan psikologis.
2. Sebab-sebab Urbanisasi
Pada dasarnya ada tiga hal utama yang menyebabkan
timbulnya urbanisasi yaitu:
a. Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
b. Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
c. Tertariknya pemukiman pedesaan ke dalam lingkup
kota, sebagai akibat perkembangan kota yang sangat pesat di berbagai bidang,
terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja.
Proses urbanisasi akan menimbulkan akibat antara lain
adalah:
a. Terbentuknya suburb
b. Makin meningkatnya tuna karya,yaitu orang-orang
yang tidak mempunyai pekerjaan tetap
c. Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan
masalah perumahan.
d. Lingkungan hidup yang sehat, apalagi ditambah
dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh yang negatif terhadap
pendidikan generasi muda.
3. Usaha-usaha Menanggulangi Urbanisasi
a. Lokal jangka pendek
b. Lokal jangka panjang
c. Nasional jangka pendek
d. Nasional jangka panjang
Urbanisme
Dalam kepustakaan geografi pandangan seorang geografiwan terhadap “urbanisasi”
ini ialah sebuah kota sebagai sesuatu yang integral, dan untuk memiliki
pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih
luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial
dan aspek ekonomi dengan wilayah di sekitarnya. Jadi dalam hal ini istilah atau
pengertian urbanisasi dikaitkan dengan proses terbentuknya kota dan perkembangannya,
sedang istilah “urbanisme” dikaitkan dengan perilaku hidup atau cara hidup di
kota.
BAB IV
PEMUDA DAN
SOSIALISASI
1. Pemuda
A. Pengertian
Pemuda
Pemuda
adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,
terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda
diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan
generesai sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet
pembangunan secara terus menerus. Generasi pemuda juga memiliki berbagai
permasalahan yang harus dihadapi, permasalahan tersebut apabila tidak diatasi
maka akan berakibat buruk terhadap pemuda tersebut.
B. Masalah
dan Potensi Generasi muda
1)
Permasalahan Generasi Muda
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh
generasi pemuda saat ini, yaitu:
- Lingkungan disekitar yang tidak baik, sehingga mengakibatkan banyak pemuda yang melakukan perbuatan-perbuatan anarki dan tidak bertanggung jawab, seperti tauran, narkoba dan lain-lain.
- Kurangnya perhatian orang tua, sehingga generasi muda melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum, seperti pencurian, seks bebas dan lain-lain.
- Kurangnya pendidikan agama, sehingga generesi pemuda terjerumus kedalam perbuatan yang menyesatkan atau tidak baik yang dapat merugikan dirinya sendiri.
- Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda.
- Belum seimbangnya antara jumlah generasi pemuda dengna fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun no formal, sehingga mingkatkan tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh beberapa sebab, seperti kurangnya biaya dan lain-lain.
- Kurangnya tingkat lapangan pekerjaan, sehingg mengakibatkan banyaknya pengamngguran.
- Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
- Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
- Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
- Banyaknya tekanan yang dilakukan orang tua ataupun orang lain terhadapn generasi muda, sehigga mengakibatkan stress dan melakukan tindakan yang tidak baik, seperti bunuh diri.
Selain
menghadapi permasalahan tersebut , generasi pemuda juga memiliki beragam
potensi yang harus dikembangkan, sehingga dengan dikembangkan potensi-potensi
positif yang dimiliki pemuda tersebut, generasi pemuda dan perkembangan bangsa
kita akan menjadi lebih baik. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari segenap
pemerintah maupun masyarakat dalam pengembangan tersebut.
2) Potensi
Generasi Muda
potensi-potensi yang perlu dikembangkan oleh
generasi muda, yaitu:
a) Idealisme dan daya kritis.
Secara
sosiologis generasi muda elum mapan dalam tatanan yanga da, maka ia dapat
melihat kekurangang-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari
gagasan baru.
b) Dinamika dan Kreatifitas.
Adanya
idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memilki potensi kedinamisan
dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan dan penyempurnaan kekurangan-kekurangan yang ada atau pun
menemukakan gagasan-gagasan/alternative yang baru sama sekali.
c) Keberanian mengambil resiko.
d) Optimis dan kegairahan semangat.
e) Sikap kemandirian dan disiplin
murni.
f) Terdidik.
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan
kesatuan.
h) Patriotism dan Naionalisme.
I) Kemampuan penguasaan Ilmu dan
Teknologi.
C. Cara
mengatasi permasalahan generasi muda
Adapun
beberapa cara dalam mengatasi permasalah
yang dihadapi generasi muda, yaitu:
- Memberikan perhatian termadap generasi pemuda terutama keluarga, dalam mengembangkan potensi anaknya yang masih muda dan juga membimbingnya untuk menjadipemuda yang lebih baik.
- Memberikan pendidikan agama, supaya memperkuat iman dan rohani generasi pemuda, sehingga tidak mudah terpengaruh ke hal-hal yang negative.
- Memberikan pendidikan yang layak dan tidak disertai dengan kekerasan.
- Memberikan motivasi agar dapat mengembangkan potensi yang dimilki oleh para pemuda.
- Memberikan nasihat dan juga arahan baik yang dilakukan pemerintah maupun lingkungan sekitar agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang tidak baik
2.
Sosialisasi
A. Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan peyesuaian diri,
bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda ) akan
terwarnai cara berfikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses
sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku
ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.
Proses sosialisasi banyak ditentukan
oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Oleh karena
itu proses sosialisasi melahirkan kedirian (self) dan kepribadian seseorang
terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya.
Adapun tujuan pokok Sosialisasi,
yaitu:
1. individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan)
yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan
mengembangkan kemampuannya.
3.
Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari
melalui latihan-latihan.
4.
Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai
dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan
masyarakt umumnya.
BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian hukum menurut JCT
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto : hukum sebagai perauran yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri-ciri
hukum :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber
hukum formal :
- Undang-undang (statue) : suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
- Kebiasaan (custom) : perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
- Keputusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- Traktat (treaty) : perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- Pendapat sarjana hukum yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian
hukum :
1.
Menurut sumbernya:
-
Hukum Undang-undang
-
Hukum kebiasaan
-
Traktat
-
Yurispridensi
2.
Menurut bentuknya:
-
Hukum tertulis
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut tempat berlakunya:
-
Hukum nasional
-
Hukum internasional
-
Hukum asing
-
Hukum gereja
4.
Menurut waktu berlakunya:
-
Ius Constitutuum
-
Ius Constituendum
-
Hukum Asasi
5.
Menurut cara mempertahankannya:
-
Hukum material, contohnya: hukum perdata
-
Hukum formal, contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata
6.
Menurut sifatnya:
-
Hukum yang memaksa
-
Hukum yang mengatur
7.
Menurut wujudnya:
-
Hukum objektif
-
Hukum subjektif
8.
Menurut isinya:
-
Hukum privat (hukum sipil)
-
Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Sifat dan
peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih
dalam. Hukum sebagai kongkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam
masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : sistem norma, sebagai
sistem kontrol dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan mempelopori
proses pengkaidahannya), sehingga hukum diartikan sebagai suatu rumpun
peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan
orang-orang dalam masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum
positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Manajemen hukum
memikirkan bagaimana mendaya gunakan sumber daya dalam masyarakat untuk
mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah sikap dan nilai dalam
masyarakat mengenai hukum.
B.
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Tugas
pokok negara:
-
Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial dalam masyarakat yang
bertentangan
-
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah
tercapainya tujuan sosial
Sifat-sifat
negara:
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi
lain karena sifat melekat pada negara merupakan manifestasi dari kedaulatan
yang dimiliki. Sifat tersebut yaitu:
- Sifat memaksa.
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli.
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
- Sifat mencakup
semua. Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
2.
Bentuk negara:
a.
Negara Kesatuan
(unitarisme) ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam satu negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam bentuk negara
kesatuan:
- dengan sistem
sentralisasi, dimana pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
- dengan sistem
desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
b.
Negara Serikat (negara Federasi) ialah negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama. Kekuasaan asli ada pada negara bagian.
c.
Negara Dominion. Bentuk khusus ini hanya terdapat dalam lingkungan Kerajaan
Inggris. negara dominion adalah semua negara jajahan Inggris, tapi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara dominion tergabung
dalam "The British Commonwealth of Nations"
d.
Negara Uni ialah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang
kepala negara.
Ø
Uni Riil : apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian,
mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakat kepentingan bersama
Uni
Personil : apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang
kepala negara yang sama.
e.
Negara Protektorat adalah suatu negar ayang berada dibawah perlindungan negara
lain.
Unsur-unsur
negara:
§
Wilayah, yang
terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara
§
Rakyat, mencakup
semua orang yang ada di dalam wilayah negara
§ Pemerintah,
sebagai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya
d.
Tujuan, merupakan hal yang jelas dan unsur yang penting dalam suatu negara
karena segala sesuatu di dalam negara di arahkan agar mencapai apa yang menjadi
tujuan negara tersebut.
Tujuan
Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
yakni:
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
e.
Mempunyai kedaulatan, yang merupakan kekuasaan tertinggi, oleh karena itu
negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati peraturan
yang ada.
Sifat-sifat
kedaulatan:
-
Permanen
-
Absolut
-
Tidak terbagi-bagi
-
Tidak terbatas
Sumber-sumber
kedaulatan
-
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara juga
suatu kehendak Tuhan
-
Teori Kedaulatan Rakyat
Negara
terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan
mengadakan perjanjian untuk suatu badan yang diserahi kekuasaan
menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Tokoh : JJ Rousseau, John Locke,
Montesquieu
-
Teori Kedaulatan Negara
Negara
terjadi karena kodrat alam, begitu juga kekuasaan yang ada. Jadi, kedaulatan
ada sejak negara itu terbentuk. Tokoh : G.Jellineck, Paul Laband
-
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, jadi hukumlah yang berdaulat.
Sampai
sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli mengenai arti hukum yang
sebenarnya. Purnadi Poerbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun
berbagai pengertian yang dibenarkan masyarakat terhadap hukum, dengan hasil
sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai
ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2.
Hukum sebagai disiplin,
yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan/gejala yang dihadapi
3.
Hukum sebagai
kaidah, yakni patokan sikap tindak/perilaku yang pantas
4.
Hukum sebagai
tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang
berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5.
Hukum sebagai
petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat
dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
6.
Hukum sebagai
keputusan penguasa
7.
Hukum sebagai
proses pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur
pokok dari sistem kenegaraan.
8.
Hukum sebagai
sikap tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur
9.
Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai, yaitu jalian dari konsepsi abstrak tentang apa yang
dianggap baik dan buruk.
Pendapat
para ahli mengenai hubungan antara negara dan hukum:
a.
Negara lebih
tinggi dari hukum, merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme
(tokoh: Puchta)
b.
Negara
sebenarnya identik dengan hukum, merupakan pandangan yang menolak setiap dualisme
antara negara dan hukum (tokoh: Hans Kelsen)
c.
Negara harus
tunduk pada hukum, dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum. (Tokoh:
Krabbe)
Negara
hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri:
-
adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
-
pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Negara
hukum dalam arti formal, mempunyai 4 unsur, antara lain:
-
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
-
Pemisahan
kekuasaan
-
Setiap tindakan
pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
-
Adanya peradilan
administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar
batas-batas kewenangannya
Menurut
sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki 3 unsur :
a.
Supremasi dari hukum
b.
Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
c.
Konstitusi bukan merupakan satu-satunya sumber hak-hak asasi manusia
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, karena tanpa pemerintah, negara
tidak ada yang mengatur.
Pemerintahan
dalam arti luas:
-
Segala usaha dan
kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan
negara
-
Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemisahan kekuasaan menurut
Montesquieu dibagi menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan
menurut Vollenhoven meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.
Pemerintah dalam arti luas menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
Di dalam penjelasan UUD 1945
dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di
bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti
Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negaranya.
Untuk itu Presiden menunjuk menteri untuk membantunya. Presiden dan para
menteri inilah pemerintah dalam arti sempit
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a.
Penduduk
ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok
dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dibedakan lagi menjadi 2, yakni:
-
Penduduk Warga Negara (asli), penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
-
Penduduk bukan warga negara atau orang asing
b.
Bukan Penduduk
ialah
mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud menetap/bertempat tinggal di negara tersebut
Asas
Kewarganegaraan, digunakan 2 kriteria:
1.
Berdasarkan kriteria kelahiran, dibagi menjadi 2, yaitu:
-
Ius Sanguinis, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-
Ius soli, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya
Konflik
antara ius soli dan ius sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali
(apatride). Berhubungan dengan hal itu, untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (stelsel aktif dan pasif) yang
dibagi menjadi:
-
Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
-
Hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Di
Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945,
yaitu:
1.
Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan denagn undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1 nya menyebutkan:
Warga
negara Republik Indonesia adalah:
- Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia
- Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah pada usia dibawah 18 tahun
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI
- Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
- Orang yang pada waktu lahir, ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya
- Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui
- Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya
- Orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang.
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU
No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena:
kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, mengikuti
kewarganegaraan ayah/ibunya, karena akibat dari perkawinan, dan karena
pernyataan.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara:
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
BAB VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A.Pengertian
Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan
sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam
masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka
dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam
masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan
sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang
dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok
lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan
oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka
terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat
adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan
pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa
menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim
A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk,
didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang
status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial
(dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh,
dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu
kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini
menyempit ke atas.
B.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan
pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam
organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan
masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1)
Adanya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2)
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku
yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3)
adanya pemimpin yang saling
berpengaruh;
4)
Adanya orang-orang yang dikecilkan di
luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5)
Adanya pembagian kerja di dalam suku
itu sendiri;
6)
Adanya pembedaan standar ekonomi dan
didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk
lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
D.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT
SIFATNYA
Menurut sifatnya, sistem pelapisan
dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem
ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang
tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta
tertinggi untuk para golongan pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari
golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi mereka yang
tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN
SOSIAL
Bentuk konkrit
daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti:
1)
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas
(Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas,
yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class).
3)
Sementara itu ada pula sering kita
dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class),
Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan
yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
1. istoteles membagi masyarakat
berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan
adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3 . Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu
menggunakan
golongan elite dan golongan non elite.
4. Gaotano
Mosoa sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai
dan 1.
Kesamaan
Derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
1. Persamaan Hak Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu
sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pengertian kesamaan derajat. Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban
dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum
dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal –
pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi
terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan
si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah
sama.
ELITE DAN MASSA
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum
elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan,
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitive.
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri – ciri massa adalah :
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
Massa merupakan kelompok yagn anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya hanya memiliki
tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
BAB VII
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Pengertian
Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
- Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
- Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
- Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
- Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Syarat-syarat
Menjadi Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan empat
kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut
sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan
utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa
hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota
baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
- Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Tipe Masyarakat
Dipandang dari cara terbentuknya,
masyarakat dapat dibagi dalam :
- masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
- masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
- masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
- masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
Perbedaan
dan Ciri-Ciri Antara Desa dan Kota
Dalam
masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community)
dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan
tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat
sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa,
pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita
dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing
punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh
konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada
tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan kultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai
sakral
7). Kolektivisme
Masyarakat Kota:
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh
konsep pengandalan diri dan kelembagaan 3).Perilaku yang berorientasi pada
rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitassosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi
kultural
6).Birokrasi fungsional dan
nilai-nilaisekular
7).Individualisme
Warga
suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam
ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem
kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994).
Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di
desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja .
Golongan
orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting.
Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan
yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan
kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan,
lurah dan sebagainya.
Hubungan Desa-Kota, Hubungan
Pedesaan-Perkotaan
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga
kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh
bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan
raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja
musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan
dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka
merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”,
dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan
kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena
itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan
makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara
teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar,
seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan
perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua
kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi
kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru
sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau
hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa,
masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan
produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara
kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan
adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling
membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu
proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa
urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123
).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
Aspek Positif dan Negatif
a.
Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
b.
Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk
industri modern.
c.
Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan
oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang
monoton.
d.
Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
e.
Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal,
seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk
desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
1.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
- Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
- Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
- Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
- Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
- Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Unsur Lingkungan Perkotaan, Secara
umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
- Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
- Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
- Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
- Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
- Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Fungsi Eksternal
Di
pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh
fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang
dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan
pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada
suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya
saling pengaruh mempengaruhi.
Ciri-ciri Masyarakat desa
Dalam
buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot
Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional
(Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masarakat desasebagai berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan
perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang
diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini
merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan ,
tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat,
intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya
adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu
tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya
Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan
mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak
disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau
keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu
yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang
dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk
menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
Hakikat Dan
Sifat Masyarakat Pedesaan
Seperti
dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari
80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat
pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh
orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat
yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk
melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan
pikir.
Maka
tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir
tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem,
penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah
terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan
dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah
yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang
harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi
sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam
gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat
pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Gejala Masyarakat Pedesaan
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan
orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis
itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat
pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka
yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan
hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga
kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak
dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang
terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu
rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan
sebagainya.
b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan
ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat),
psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli
hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut
kebiasaan masyarakat.
c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai
dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai
sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan
manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa
positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan
usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya
yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau
berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal
ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat
pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja
keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah
masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan
tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa
orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat
sambutan yang sangat dari para ahli. Karena pada umumnya masyarakat sudah
bekerja keras.
Tetapi
para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik
aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga
agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan
untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan
musim/iklim di Indonesia).
Internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau
istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki
pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi
sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar
ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang
telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu
menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga
pendidikan.
Istilah spesialisasi
ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang
individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
BAB VIII
ILMU
PENGETAHUAN , TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
1.
PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan
merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku
karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya
esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil
memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya
kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya
maupun bagi lingkungannya.
Dengan
berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam
memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu
dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan
tersebut.
Oleh
karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis
dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan
sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan
kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan
individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan
individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan
individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5.kepentingan
individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan
individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan
individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan
individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
Perbedaan
kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi
mengenal beberapa fase yaitu:
1. fase
disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase
dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
fase
dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
•
ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial
tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang
telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah
menjadi lemah
• tindakan
anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.
2.
PRASANGKA, DISKRIMINASI, DAN ETHNOSENTRISME
a). Prasangka
dan Diskriminasi
adalah dua hal
yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan
pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka memiliki dasar
pribadi, dimana setiap orang memilikinya sejak masih kecil, unsur sikap
bermusuhan sudah nampak.
Suatu
hal yang saling berkaitan, apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya
bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangkanya. Tetapi yang bersikap
diskriminatif tanpa didasari prasangka. "Perbedaan pokok antara prasangka
dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan
diskriminatif pada tindakan."
Menurut
pendapat Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk berespon baik secara
positif dan negatif terhadap seseorang, objek atau situasi. Jadi prasangka
merupakan kecenderungan yang tidak tampak, aksi yang bersifat realistis,
sedangkan prasangka tidak diketahui oleh individu masing-masing.
Prasangka ini
sebagian bersifat apriori atau tidak berdasarkan pengalaman sendiri,
tergesa-gesa, berdasar generalisasi yang terlampau cepat dan berat sebelah.
b). Perbedaan
Prasangka dan Diskriminasi
Tak sedikit
orang yang mudah berprasangka, namun banyak pula yang sukar untuk berprasangka.
Tampaknya kepribadian dan intelegensia, serta faktor lingkungan cukup berkaitan
dengan munculnya prasangka. Antara prasangka dan diskriminasi dapat dibedakan
dengan prasangka bersumber dari suatu sikap, diskriminasi menunjuk kepada
tindakan.
c). Sebab-sebab
timbulnya Prasangka dan Diskriminasi
1. Latar
belakang sejarah
2. Dilatar
belakangi oleh perkembangan Sosio-Kultural dan Situasional
3. Bersumber
dari faktor kepribadian
4. Perbedaan
keyakinan, kepercayaan, dan Agama
d). Usaha mengurangi / menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
1. Perbaikan
kondisi Sosial Ekonomi
2. Perluasan
kesempatan belajar
3. Sikap terbuka
dan sikap lapang
e).
Ethnosentrisme
adalah anggapan
suatu bangsa / ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu
yang prima, riil, logis sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa
/ ras lain kurang baik dimata mereka. Akibat ethnosentrisme adalah penampilan
ethnosentrik yang dapat menjadi penyebab utama kesalahpahaman dalam
berkomunikasi.
Ethnosentrisme
dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi chauvinis yang melahirkan
chauvinisme yaitu merasa diri superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain
dan memandang bangsa lain adalah inferior, nista, rendah, bodoh, dll.
Chauvinisme pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada masa Nazi Hitler.
3.
PERTENTANGAN-PERTENTANGAN
SOSIAL/KETEGANGAN DALAM MASYARAKAT
Konflik
mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa
dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. Dalam
hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik,
yaitu :
1. terdapat dua
atau lebih bagian yang terlibat dalam konflik
2. memiliki
perbedaan yang tajam dalam, kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun
gagasan-gagasan.
3. terdapat
interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan.
Konflik
merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang
sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada
lingkungan:
1. pada taraf di
dalam diri sendiri
2. pada taraf
kelompok
3. pada taraf
masyarakat
Adapan cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Elimination
2. Subjugation
atau Domination
3. Majority Rule
4. Minority
Consent
5. Compromise
6. Integration
4.
GOLONGAN-GOLONGAN YANG BERBEDA DAN INTEGRASI SOSIAL
a). Masyarakat
Majemuk dan Nation Indonesia
Masyarakat
Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai
suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang
berwujud Negara Indonesia. Masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem
nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan administrasi
pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial. Untuk lebih jelasnya dikemukakan
aspek dari kemasyarakatan tersebut:
1. Suku Bangsa
san Kebudayaannya
2. Agama
3. Bahasa
4. Nation
Indonesia
b). Integrasi
Masalah
besar yang dihadapi Indonesia setelah merdek adalah integrasi diantara
masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian
persatuan.
Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan seperti yang tertulis pada Lambang Negara yaitu "Bhinneka Tunggal Ika", yang memiliki makna "berbeda-beda tetapi tetap merupakan kesatuan".
Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan seperti yang tertulis pada Lambang Negara yaitu "Bhinneka Tunggal Ika", yang memiliki makna "berbeda-beda tetapi tetap merupakan kesatuan".
Integrasi
Sosial dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai
dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Ini akan
terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga
tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan
tumbuh integrasi tanpa paksaan.
d). Intgrasi Nasional
d). Intgrasi Nasional
Integrasi
Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda
adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah
integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang
dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula,
sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan,
dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.
Beberapa
permasalahan Integrasi Nasional
1. Perbedaan
Ideologi
2. Kondisi
masyarakat yang majemuk
3. Masalah
territorial daerah yang berjarak cukup jauh
4. Pertumbuhan
partai politik
BAB IX
AGAMA DAN
MASYARAKAT
Kaitan agama dengan masyarakat
banyak dibutikan oleh pengetahuan agama yang meliputi penulisan sejarah dan
figure nabi dalam mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang arti
dan hakikat kehidupan. Bukti di atas sampai apada pendapat bahwa agama
merupakan tempat mencari makna hidup yang final dan ultimate. Kemudian, pada
urutannya agamayang diyakini merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam
hubungan sosialnya dan kembali pada konsep hubungan agama dengan masyarakat.
Membicarakan peranan agama dalam
kehidupan sosial menyangkut dua hal yang sudah tentu hubungannya erat memiliki
aspek-aspek yang terpelihara. Yaitu pengaruh dari cita-cita agama dan etika
agama dalam kehidupan individu dari kelas social dan grup social,
perseorangandan kolektivitas dan mencakup kebiasaan dan cara semua unsur asing
agma diwarnainya. Yang mempunyai seperangkat arti mencakup perilaku sebagai
pegangan individu (way of life) dengan kepercayaan dan taat kepada agamanya.
Agama sebagai suatu system mencakup individu dan masyarakat, seperti adanya
emosi keagamaan, keyakinan terhadap agamanya.
Dalam proses sosial, hubungan nilai
dan tujuan masyarakat relative harus stabil dalam setiap momen. Bila terjadi
perubahan dan kultural hancurnya bentuk social dan cultural lama. Masyarakat
dipengaruhi oleh berbagai perubahan sosial. Setiap kelompok berbeda dalam dalam
kepekaan agama dan cara merasakan titik kritisnya. Dalam kepekaan agama setiap
kelompok berbeda dalam menafsirkannya, semua sesuai dengan situasi apa yang
dihadapi oleh kelompok tersebut. Disamping menawarkan nilai-nilai dan
solidaritas baru, juga tampil pola-pola sosial untuk mencari jalan keluar dari
pengalaman yang mengecewakan anomi, menetang sumber yang nyata dan mencoba
mengambil upaya pelarian yang telah disediakan oleh situasi.
1.Fungsi
Agama
Aspek yang perlu dipelajari dalam
membahas fungsi agama adalah kebudayaan, social dan kepribadian. Ketiga aspek
tersebut merupakan kompleks fenomena social terpadu yang pengaruhnya dapa
diamati dalam perilaku manusia. Fungsi agama sebagai petunjuk bagi manusia
untuk mengatasi diri dari ketidakpastian, ketidakberdayaan dan kelangkaan; dan
agama dipandang sebagai mekanisme penysuaian yang paling dasar terhadap
unsur-unsur kehidupan, memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya dalam melakukan
transaksi jual beli agama berperan dalam menjaga kepercayaan manusia yang satu
dengan yang lainnya dalam melakukan transaksi. Masalah fungsionalisme agama
dapat dianalisis lebih mudah pada komitmen agama. Dimensi komitmen agama,
menurut Roland Robertson (1984), diklarifikasikan berupa keyakinan, praktek,
pengalaman, pengetahuan dan konsekuensi.
A.
Dimensi keyakinan harapan bahwa orang yang religious akan mengikuti kebenaran
ajaran-ajaran agama.
B.
Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan memuja dan berbakti, yaitu perbuatan
untuk melakukan komitmen agama secara nyata.
C.
Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan
tertentu. Yaitu orang yang benar-benar religious pada suatu waktu akan mencapai
pengetahuan yang langsung dan subjektif tentang realitas tinggi.
D.
Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang yang religius akan
memiliki informasi tentang ajaran pokok keagamaan.
E.
Dimensi konsekuensi dari komitmen religious berbeda dengan tingkah laku
perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
2.
masyarakat-masyarkat Industri Sekuler.
Masyarakat industri bercirikan
dinamika dan semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan, sebagian besar
penyesuaian-penyesuaian terhadap alam fisik, tetapi yang penting adalah
penesuaian-penyesuaian dalam hubungan-hubungan kemanusiaan sendiri.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi
agama. Salah satu akibatnya adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan
metode empiris berdasakan penalarandan efisiansi dalam menanggapi masalah
kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat secular semakin meluas,
seringkali dengan pengorbanan lingkungan yang sakral. Watak masyarakat sekuler
menurut Roland Robertson (1984), tidak terlalu memberikan tanggapan langsung
terhadap agama. Misalnya pemikiran agama, praktek agama, dan
kebiasaan-kebiasaan agama peranannya sedikit.
3.
Pelembagaan AGAMA
Agama begitu universal, permanen dan
mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar
memahami masyarakat. Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga
tipe, meskipun tidak tergambar secara benar dan utuh.
A.
Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-nilai Sakral.
Masyarakat ini berjumlah kecil, terisolasi,
dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut agama yang sama. Agama memasukan
pengaruh yang sakral ke dalam system masyarakat mereka.
B.
Masyarakat-masyarakat Praindustri yang sedang Berkembang.
Keadaan masyarakat tidak terisolasi,
ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe sebelumnya. Agam
memberikan arti dan ikatan kepada system nilai dalam tiap masyarakat ini,
tetapi saat yang sama lingkunngan yang sacral dan yang secular itu sedikit
banyak masih di bedakan.
C.
Masyarakat-masyarakat Praindustri yang Maju.
Bersifat rasional dan berfikir
ilmiah dalam pendekatan agama sehingga mengarah ke tingkah laku yang ekonomis
dan teknologis. Sifat-siaft agama hampir tidak mungkin dipandang dengan sikap
yang netral. Bila sifat rasional penuh dalam membahas agama yang ada pada
manusia, maka berati bersifat nonagama.
BAB X
PRASANGKA, DISKRIMINASI
DAN ETNOSENTRISME
Sifat yang negative terhadap
sesuatu, disebut prasangka. Walaupun kita garis bawahi bahwa prasangka dapat
juga dalam pengertian positif. Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap
yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau apa yang didengar.
Lebih-lebih lagi bila berprasangka itu muncul dari jalan fikiran sepintas,
untuk kemudian disimpulkan dan dibuat pukul rata sebagai sifat dari seluruh
anggota sosial tertentu. Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi yaitu
:
•
Berlatar belakang sejarah
•
Dilatarbelakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
•
Bersumber dari faktor kepribadian
•
Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Adapun
daya dan upaya untuk mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminasi :
•
Perbaikan kondisi sosial ekonomi
•
Perluasan kesempatan belajar
•
Sikap terbuka dan sikap lapang
Etnosentrisme adalah suatu
kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri
sebagai suatu yang prima, riil, logis, sesuai dengan kodrat alam dan
sebagainya. Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang universal, dan
sikap yang biasanya dilakuka secara tidak sadar. Sikap etnosenstrismedalam
tingkah laku berkomunikasi Nampak canggung, tidak luwes. Akibatnya
etnosentrisme penampilan yang etnosentrik, dapat menjadi penyebab utama kesalah
pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar
ideology Chauvinisme yang pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada zaman Nazi
Hitler. Mereka merasa dirinya superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain,
dan memandand bangsa-bangsa lain sebagai inferior, lebih rendah, nista dan
sebagainya.
Menurut saya seharusnya Prasangka,
Diskriminasi, dan Etnosentrisme sudah tidak ada di dunia dengan ditingkatkannya
perdamaian dan kerjasama yang kokoh dunia ini akan abadi dan tentram. Dengan
begitu dunia menjadi nyaman untuk ditinggali manusia, tanpa harus merasa was –
was manusia bisa hidup nyaman.
Bentuk dan contoh diskriminasi
Munculnya
prilaku diskriminasi lebih disebabkan oleh adanya penyimpangan
ndividual.Penyimpangan ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah mengabaikan
dan menolak norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.Orang seperti
itu biasanya mempunyai kelainan/mempunyai penyakit mental sehingga tak dapat
mengndalikan dirinya.
Sebetulnya sikap dari etosentrisme
tidak slamanaya bercitra buruk, sikap etosentrisme semestinya ada dalam diri
setiap manusia sebagai contoh keuntungan etosentrisme adalah semisal jika ada
konflik antar beberapa kelompok, maka anggota kelompok akan saling mendukung.
Hal ini di sebut juga dengan etnosentrisme fleksibel yang memiliki pengertian:
Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan
etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu
realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku
orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
Oleh
karena itu sebaiknya sikap etnosentrisme ini kita harus meng arahkannya ke arah
etosentrisme yang fleksibel, agar tidak terjadinya kesalah pahaman dalam
berkomunikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko dan Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial
Dasar. Jakarta : Gunadarma,1997.
http://baguspermady.wordpress.com/2010/11/27/rangkuman-bab-10-isd/
http://fansyahjournal.blogspot.com/2010/10/rangkuman-isd-bab-9.html
No comments:
Post a Comment